Jurist-Diction
Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020

Pengaturan Corporate Social Responsibility Oleh Pemerintah Daerah

Dedy Kurniawan (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2020

Abstract

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dan kemandirian untuk mengatur urusan pemerintahan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan daerah. Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rangka meningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah. Salah satu unsur penting dalam implementasi proses tersebut adalah melalui pembentukan peraturan daerah. Corporate social responsibility merupakan salah satu materi yang diatur dalam peraturan daerah di berbagai daerah di Indonesia, meskipun sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-IV/2008 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak berwenang untuk membentuk peraturan daerah Corporate social responsibility. dalam membuat peraturan daerah, pemerintah harus memperhatikan syarat - syarat yaitu wewenang, subtansi, dan prosedur. Apabila syarat - syarat tersebut yang dimaksud tidak dipenuhi maka berakibat peraturan daerah yang dibuat tidak sah. Ketika peraturan daerah yang dibentuk tidsak sah maka dapat diajukan pembatalan kepada Mahkamah Agung (jucial review). Sehingga ketika terjadi pembatalan peraturan daerah maka berakibat bahwa peraturan daerah tersebut tidak mengikat lagi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...