Jurist-Diction
Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019

Pertanggungjawaban Partai Politik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Lolita Fitriyana (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang serius. Kejahatan ini terjadi dalam beberapa yurisdiksi yang membuatnya termasuk dalam kejahatan transnasional. Dampak yang disebabkan dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Tindak Pidana Pencucian Uang banyak terjadi karena terdapat kejahatan awal, seperti kejahatan Tindak Pidana Narkotika, Perdagangan Orang, Terorisme, Cukai, Penipuan, Korupsi, dll. Kejahatan yang sering terjadi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan tindak asal dari Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan perbuatan menguntungkan diri sendiri dengan menyimpan, memberi, menguasai, memberikan janji. Korupsi yang kerap dilakukan penyelenggara negara terutama yang juga anggota dari Partai Politik. Hal ini didasari karena banyaknya biaya politik yang tidak sebanding dengan pendapatan yang didapat. Sedangkan uang yang digunakan untuk membiayai keikutsertaanya dalam dunia politik bukan selalu uang milik pribadi, bisa saja berasal dari utang untuk mendukungnya maju dalam pencalonan sebagai eksekutif dan legislatif. Biasanya uang hasil korupsi di tempatkan atau dialokasikan sebagian ke Partai Politik. Partai Politik sebagai tempat penyimpanan dari uang hasil korupsi ini dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Mengingat Partai Politik merupakan Korporasi yang berbentuk badan hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...