Pengungsi merupakan salah satu akibat dari bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan. Di tataran internasional, instrumen yang mengatur mengenai pengungsi adalah Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967. Dalam penanganan permasalahan pengungsi, PBB membentuk suatuorganisasi internasional yang berfokus dalam isu tersebut yaitu UNHCR. Di tataran nasional Indonesia, penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Terkait penentuan atau penetapan status pengungsi di Indonesia diserahkankepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak instrument internasional terkait. Ada lembaga lain yang turut andil dalam penanganan pengungsi di Indonesia selain UNHCR, yaitu IOM dan ICRC. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ini dan berlangsung hinggasekarang. Namun kerjasama-kerjasama tersebut memerlukan peningkatan dikarenakan beberapa permasalahan muncul dalam proses penanganan pengungsi.
Copyrights © 2018