Jurist-Diction
Vol. 2 No. 6 (2019): Volume 2 No. 6, November 2019

Kedudukan Tanda Tangan Elektronik dalam Transaksi Teknologi Finansial

Affan Muhammad Andalan (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2019

Abstract

Skripsi ini membahas tentang kedudukan tanda tangan elektronik dalam transaksi teknologi finansial. Masih banyak pihak yang belum memahami bagaimana kedudukan tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan dan standar, khususnya dalam transaksi teknologi finansial dimana fungsi tanda tangan elektronik sangat esensial. Unsur kesepakatan dan kecakapan para pihak yang bertransaksi dalam teknologi finansial penting untuk dikaji mengingat karakter transaksinya yang melibatkan antarindividu (peer to peer) sekaligus merupakan bisnis di bidang keuangan sehingga wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Skripsi ini ditulis dengan metode penelitian normatif serta menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis permasalahan yang diangkat. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanda tangan elektronik harus memenuhi aspek keaslian, keutuhan, dan nirsangkal. Terkait dengan fraud yang menimbulkan kerugian pada pengguna transaksi teknologi finansial, penyelenggara teknologi finansial bertanggung gugat berdasarkan kesalahan dengan pembalikan beban pembuktian. Pengakuan hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menegaskan bahwa tanda tangan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di persidangan.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...