Jurist-Diction
Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019

Klausul Larangan Pemilikan Objek Jaminan oleh Kreditor Apabila Debitor Wanprestasi

Alifah Rana A (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2019

Abstract

Pemberian kredit selalu disertai dengan pemberian jaminan. Fungsi dari adanya jaminan pada saat pemberian kredit adalah untuk menjamin kepastian pelunasan akan utang. Dalam membuat perjanjian jaminan para pihak dilarang membuat janji bagi kreditor untuk dapat langsung memiliki objek jaminan apabila debitor wanprestasi. Padahal dalam praktiknya masih sering dijumpai pemberian kredit dengan jaminan yang memberikan hak bagi pemegang jaminan atau kreditor untuk dapat langsung menjadi pemilik benda yang dijadikan jaminan apabila debitor wanpretasi. Untuk dapat menganalisis lebih lanjut mengenai klausul ini maka perlu dibahas mengenai ratio legis dari adanya ketentuan larangan memiliki objek jaminan oleh kreditor apabila debitor wanprestasi yang merupakan bentuk perlindungan hukum bagi debitor atau pemilik jaminan. Pencantuman klausul ini dalam perjanjian jaminan menimbulkan akibat hukum tertentu. Terdapat perbedaan mengenai akibat hukum yang timbul dari adanya pencantuman klausul ini terkait dengan keabsahan janji tersebut dan juga eksistensi perjanjian itu sendiri. Perjanjian jaminan yang memuat klausul tersebut tetap mengikat para pihak meskipun janji tersebut dianggap batal demi hukum.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...