Jurist-Diction
Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas yang Dirugikan Akibat Direksi Melakukan Kesalahan atau Kelalaian

Monica Caecilia Darmawan (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
11 Jul 2019

Abstract

Direksi merupakan Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan Terbatas. Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi Perseroan Terbatas, dan kerugian tersebut tentunya juga akan merugikan pemegang saham. Atas dasar inilah, maka diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi pemegang saham, khususnya bagi pemegang saham minoritas. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur bahwa pemegang saham minoritas yang dirugikan akibat anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian dapat mengajukan gugatan terhadap Perseroan (gugatan langsung) dan mengajukan gugatan atas nama Perseroan (gugatan derivatif). Akan tetapi, dalam UU PT belum terdapat pengaturan yang memberikan hak kepada pemegang saham minoritas yang dirugikan untuk dapat mengajukan gugatan kepada anggota Direksi yang telah melakukan kesalahan atau kelalaian. Walaupun demikian, pada dasarnya pemegang saham yang bersangkutan masih dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum kepada anggota Direksi tersebut.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...