Jurist-Diction
Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018

PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA TERKAIT PENGHINAAN AGAMA

Gede Agastia Erlandi (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
07 Jan 2019

Abstract

Penghinaan agama merupakan suatu tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam pasal terkait penghinaan agama terdapat unsur-unsur yang harus dipenuhi. Kesengajaan merupakan salah satu unsur yang harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara dipersidangan. Unsurkesengajaan dan penggunaan kalimat merupakan bagian utama dalam pembuktian di persidangan karena jika salah unsur tidak terpenuhi pelaku tindak pidana terkait penghinaan agama tidak bersalah atas tuduhan penghinaan agama. Pasal 156a KUHP harus memiliki penjelasan mengenai makna didalam pasal tersebut dikarenakan dapat menimbulkan pemahaman yang berbeda dalam setiap kali penerapan hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Penghinaan agama merupakan salah satu pasal didalam KUHP yang dimungkinkan memiliki beberapa makna yang mengakibatkan hukum menjadi tidak konsisten dalam penerapannya.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JD

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; ...