Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi DPRD Kabupaten Poso sesuai amanah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR/DPR/DPRD/DPD dan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Bab ketiga Pasal 77 tentang Fungsi DPRD, yaitu DPRD Kabupaten/Kota selaku Lembaga Legislatif yang mempunyai fungsi Legislation, Budgeting dan Controling. Fungsi Legislasi, DPRD selaku Pembuat, Pembahas dan Pemutus sebuah produk hukum yang berupa Peraturan Daerah dimana Peraturan Daerah akan menjadi dasar berkehidupan masyarakat. Fungsi Anggaran, DPRD menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi Pengawasan, adalah sejauh mana DPRD telah melakukan pengawasan secara efektif terhadap Kepala Daerah dalam pelaksanaan APBD atau kebijakan publik yang telah ditetapkan. Faktor transparansi dan kontrol publik terhadap fungsi DPRD menjadi penting dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Dalam fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan Anggota DPRD tidak dapat dibiarkan berjalan sendiri tanpa kontrol, penting dibuka pintu akses publik terhadap pelaksanannya.Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta, bahwa pelaksanaan Fungsi DPRD Kabupaten Poso dalam Otonomi Daerah sehubungan dengan pelaksanaan hak Inisiatifnya dapat dikatakan masih kurang hingga saat ini belum dapat melaksanakan Fungsi yang melekat pada DPRD secara Optimal dan berkualitas atau hasil kinerjanya masih rendah hal ini dapat dilihat pada peran anggota DPRD Kabupaten Poso yang seharusnya sebagai penyerap, Penyalur Aspirasi Rakyat dan sebagai Kontrol belum ada yang masimal atau sesuai denga harapan masyrakat di kabupaten Poso. Ini dikarenakan latar belakang individu akan berpengaruh terhadap perilaku individu terhadap aktivitas politik. Demikian juga dengan fungsi – fungsi yang lain seperti pada Fungsi Legislasi belum ada Peraturan Daerah Yang dibuat melalui hasil dari inisiatif DPRD itu sendiri, pada Fungsi Anggaran Masih kurang jeli melihat kabutuhan masyarakat sehingga menganggarkan pembangunan yang tidak ada fungsinya atau dengan kata lain mubasir sedangkan pada Fungsi Pengawasan masih besarnya kepentingan politik didalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan di Kabupaten Poso. Variabel independen dalam penelitian ini adalah personal background, political background, pengetahuan anggota DPRD tentang legislasi, anggaran, pengawasan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan pemahaman anggota DPRD terhadap Peraturan, Kebijakan dan prosedur. Variabel dependennya adalah kapabilitas anggota DPRD dalam pelaksanaan fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Data dalam penelitian ini merupakan data primer yang diperoleh dari kuesioner yang disebarkan langsung kepada responden berjumlah 60 orang responden, yang terdiri dari 30 orang anggota DPRD Kabupaten Poso dan 30 orang masyarakat Kabupaten Poso.
Copyrights © 2014