Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Efektivitas Prinsip Perpolisian Masyarakat (Polmas) Di Kelurahan Bonesompe Kecamatan Poso Kota Utara Kabupaten Poso. Dalam observasi awal peneliti melihat bahwa kebijakan yang merupakan salah satu Grand strategy Polri ini tidak sesuai dengan tujuan dari program tersebut. Metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan pedoman Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Dasar Strategi Implementasi Perpolisian Masyarakat (Polmas) Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri sebagai acuan dalam kerangka membangun kerangka pikir. Hasil penelitian menunjukan bahwa : 1). Untuk indikator komunikasi tidak berjalan dengan baik, karena komunikasi yang jalan hanya sebatas anggota Polmas dengan pimpinannya sedangkan anggota Polmas dengan masyarakat itu tidak terlaksana dengan baik. 2).Hubungan timbal balik antara anggota Polmas dengan masyarakat tidak berjalan seperti yang diharapkan. 3). Responsibilitas merupakan kekonsistenan atau kesesuaian pembenaan pelayanan dalam proses pelaksanaannya, telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip atau ketentuan administrasi dan kebijakan-kebijakan organisasi, dan petunjuk-petunjuk operasional yang ada, namun untuk responsibilitas anggota Polmas di kelurahan Bonesompe itu tidak berjalan seperti yang diharapkan karena terkendala secara teknis yaitu tidak tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
Copyrights © 2019