Airlangga Development Journal
Vol. 3 No. 1 (2019): AIRLANGGA DEVELOPMENT JOURNAL

Personal Guarante Terhadap Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Hak Tanggungan

Murlyta Nevi Sukmawati, SH* (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2020

Abstract

Didalam pengaturan Hukum Keperdataan Personal guarantee termasuk kedalam kategori penanggungan utang yang dalam sistem hukum nasional kita diatur dalam Pasal 1820-1850 Burgerlijk Wetboek (Selanjutnya disebut BW). Dalam Pasal 1820 BW disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penanggungan adalah suatu perjanjian, dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditor, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitor itu tidak memenuhi perikatannya. Debitor dalam mengajukan utang tidak jarang untuk dimintai jaminan sebagai bentuk perlindungan terhadap terhadap hak kreditor. Tetapi dalam hal ini biasanya yang dijadikan objek jaminan bukan merupakan benda yang dimiliki oleh debitor melainkan pihak ketiga. Dalam lembaga jaminan hak tanggungan sering ditemukan bahwa pihak yang menjaminkan tanahnya sebagai objek hak tanggungan bukanlah si debitor, melainkan pihak ketiga diluar perjanjian kredit yang secara sukarela mengikatkan dirinya. Dalam hal ini penulis akan menyajikan penelitian secara normatif tentang Personal Guarantee dalam   perjanjian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan. 

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ADJ

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Airlangga Development Journal seeks to provide a place for academics, researchers, and practitioners to publish Research Articles or Original Articles. The scope of the articles published in this journal discusses various topics, including social science, law, and ...