Airlangga Development Journal
Vol. 1 No. 1 (2017): Airlangga Develpoment Journal

Fungsi Gubernur dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah

Wilda Prihatiningtyas* (Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2020

Abstract

Perkembangan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami pasang surut mulai sejak jaman kolonial Belanda sampai saat ini. Sejak Indonesia merdeka hingga saat ini sudah ada 8 (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. 1/1945, UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, UU No. 32/2004, dan terakhir UU No. 23/2014. Masing-masing UU tersebut memiliki politik hukumnya sendiri  yang kemudian berimplikasi pada adanya perbedaan fungsi Gubernur dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Ada 2 (dua) fungsi dasar yang melekat pada Gubernur. Pertama, yaitu fungsi desentralisasi. Dalam kaitannya dengan fungsi ini, Gubernur berkedudukan sebagai Kepala Daerah Otonom, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan rumah tangga daerah dengan sumber pendanaan APBD. Kedua, yaitu fungsi dekonsentrasi.  Dalam  kaitannya  dengan  fungsi  ini,  Gubernur  berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan urusan pemerintahan (absolut maupun umum) dengan sumber pendanaan APBN.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

ADJ

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Airlangga Development Journal seeks to provide a place for academics, researchers, and practitioners to publish Research Articles or Original Articles. The scope of the articles published in this journal discusses various topics, including social science, law, and ...