Penegakan hukum lingkungan dilakukan melalui upaya represif, yaitu melalui saluran penegakan hukum pidana untuk memulai penyelidikan keputusan pengadilan. Kasus yang dibahas melibatkan korporasi, sehingga sesuai dengan Pasal 116 ayat (1) dan (2) UU No 32 dari 2009 sanksi yang dikenakan pada badan usaha atau orang yang memberikan perintah untuk melakukan kejahatan atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam kejahatan. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan berbagai kendala untuk penegakan hukum terhadap perusahaan sebagai pelaku kejahatan lingkungan di wilayah hukum Sidoarjo yang mengakibatkan ketidakefektifan penegakan hukum lingkungan, antara lain, Fasilitas hukum, aparat penegak hukum, Fasilitas dan fasilitas, izin, sistem analisis dampak lingkungan (AMDAL), dan kurangnya partisipasi masyarakat. Upaya yang perlu dilakukan untuk mengatasi kendala penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi terhadap lingkungan di Sidoarjo meliputi: meningkatkan jumlah aparat penegak hukum; Tingkatkan pengawasan setelah pemberian lisensi; Meningkatkan fungsi AMDAL sebagai alat penegakan hukum lingkungan; dan memberikan pelatihan/pelatihan kepada aparat penegak hukum yang berkonsentrasi pada hukum lingkungan.
Copyrights © 2018