Hukum yang dibuat oleh pemerintah cenderung kepada hukum tidak bermoral. Alih-alih ditujukan untuk keadilan dan kepastian di masyarakat, hukum yang dibuat justru hanya untuk melindungi kaum-kaum pemodal dan kolega pemerintahan. Masyarakat kerapkali dirugikan hak-hak konstitusionalnya akibat hukum yang diundangkan pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya perkara judicial review di mahkamah konstitusi yang diputus dengan amar putusan mengabulkan baik sebagian maupun seluruhnya. Padahal, Hukum yang bermoral selalu dibuat oleh lembaga yang bermoral juga. Jika nyatanya banyak hukum yang mereduksi hak-hak masyarakat, maka dapat dikatakan bahwa pembentuk hukum sebenarnya tidak memiliki moral yang baik untuk membuat hukum. Pancasila sebagai bintang penuntun (leistar) sebenarnya telah memberikan pedoman untuk membentuk hukum yang bermoral yang partisipatif dan aspiratif melalui mekanisme demokrasi permusyawaratan. Hukum disebut bermoral jika bermuara dan berlandaskan pada ideologi pancasila. Oleh sebab itu perlu adanya aktualisasi kembali, penghayatan kembali dan pemahaman kembali ideologi Pancasila bagi para pembentuk hukum dan bagi lembaga pembentuk hukum agar menghasilkan hukum yang bermoral, sehingga hukum yang dibentuk nantinya dapat menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016