Pamulang Law Review
Vol 1, No 2 (2018): November 2018

PENERAPAN PIDANA DENDA DALAM TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN PASAL 71 JO. PASAL 116 UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN (PUTUSAN NO.11/Pid.C/2016/PN.JKT.BRT)

Ali Imron (Unknown)
Elis Novitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2020

Abstract

Tindak pidana keimigrasian adalah tindak pidana serangkaian perbuatan terlarang oleh Undang-Undang dan tercela dalam kaitannya dengan kegiatan keimigrasian. Penerapan pidana denda terhadap tindak pidana keimigrasian dengan tidak melakukan kewajibannya sebagai orang asing yang berada di Wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang dimaksud Pasal 71 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi “Setiap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian”. mengenai tindakan keimigrasian yang lebih menekankan sanksi administratifnya, sehingga menimbulkan asumsi bahwa rumusan sanksi pidana ini dipandang akan menyebabkan daya pencegahan didalam undang-undang keimigrasian kurang efektif karena orang asing (terpidana) dapat memilih sanksi pidana denda daripada pidana badan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...