Hak Tanggungan timbul karena adanya suatu perjanjian, yakni adanya kesepakatan antara para pihak. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berarti adanya kepastian hukum atas hak pembeli/pemenang lelang atas obyek yang dibelinya melalui lelang. Dalam proses lelang yang telah dilakukan pada praktiknya akan menimbulkan akibat hukum yaitu peralihan hak obyek lelang dari penjual kepada pembeli/pemenang lelang sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Dalam peralihan hak obyek lelang tersebut ternyata tak jarang menimbulkan suatu permasalahan, seperti tidak dapat dikuasainya obyek lelang oleh pembeli/pemenang lelang, yang mana pemilik objek lelang tidak mau dengan sukarela untuk mengosongkan objek lelang tersebut.
Copyrights © 2019