Pamulang Law Review
Vol 2, No 2 (2019): November 2019

PENGATURAN DELIK ADAT DALAM RANCANGAN KUHP SEBAGAI BAGIAN DARI IUS CONSTITUENDUM

Siti Chadijah (Universitas Pamulang)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2020

Abstract

Makna dari hukum pidana yakni perbuatan itu harus dapat diberi sanksi berupa pidana serta larangan atas perbuatan tersebut diatur dalam undang-undang. Sedangkan definisi dari hukum pidana adat lebih menekankan pada tingkat ketercelaan perbuatan pada pandangan masyarakat adat sehingga terjadinya delik adat adalah apabila terdapat tata tertib adat dilanggar dan keseimbangan masyarakat terganggu. Mengatasi kelemahan hukum pidana modern, khususnya terkait kapasitas lembaga pemasyarakatan dan menumpuknya perkara di pengadilan perlu memberlakukan hukum adat sebagai penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Gagasan tersebut sejalan dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengakomodir berlakunya hukum adat dan mengurangi keabsolutan asas legalitas.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

palrev

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal ini dikelola oleh Fakultas Hukum Unpam dan diiterbitkan oleh Unpam Press. Jurnal Pamulang Law Review merupakan sebuah wadah bagi para akademisi dan peneliti serta masyarakat pada umumnya untuk menuangkan ide pemikiran dan gagasan yang kritis dan konstruktif pada bidang pengkajian Hukum sesuai ...