Kertha Semaya
Vol 8 No 5 (2020)

LEGALITAS KONTRAK PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Iga Bagus Prasadha Sidhi Nugraha (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Gede Yusa (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2020

Abstract

Perkembangan teknologi di Indonesia memberikan juga dalam berbagai aspek, salah satunya dalam aspek perdagangan. Perkembangan teknologi dalam aspek perdagangan dapat dilihat dengan adanya e-contract yang merupakan hal baru dan belum secara eksplisit diatur mengenai legalitasnya.Penulisan ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui tentang legalitas kontrak perdagangan elektronik dalam KUHPerdata serta akibat hukum apabila kontrak perdagangan elektronik tersebut dibuat secara tidak sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini ialah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penulisan ini menunjukkan bahwa Legalitas kontrak perdagangan elektronik terdapat dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat adanya dari para pihak; kecakapan para pihak lakukan untuk perbuatan hukum; suatu pokok persoalan tertentu; dan sebab yang suatu tidak terlarang serta Akibat hukum apabila kontrak perdagangan yang dibuat secara elektronik atau e-contract tidak sah adalah dapat dibatalkan dan demi batal hukum apabila tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Kata Kunci : Legalitas, Kontrak Perdagangan, Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...