LEX PRIVATUM
Vol 8, No 1 (2020): Lex Privatum

KAJIAN YURIDIS PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN PERKARA KEPAILITAN

Priscilla, Karouw Chintya Claudia (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2020

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja tugas dan wewenang pengadilan niaga menurut Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan bagaimana proses beracara di pengadilan niaga dalam penyelesaian perkara kepailitan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengadilan Niaga berbeda dengan Pengadilan Umum, dimana sebuah putusan hakimltidaklbisaldimintakan.banding,.bersifatlkhususldanleksklusif.lPengadilan niaga adalah pengadilan khusus. Dimana hanya sengketa hutang piutang serta perniagaan lainnya yang diselesaikan di pengadilan niaga. Tugas dan wewenang Pengadilan Niaga ini secara jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 diatur pada Pasal 300.  2. Hukum acara yang dipakai oleh Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan pada dasarnya tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Hukum acara di Pengadilan Niaga dalam perkara kepailitan agak berbeda dengan hukum acara perdata biasa.Kata kunci: Kajian Yuridis, Pengadilan Niaga, Penyelesaian Perkara, Kepailitan

Copyrights © 2020