LEX CRIMEN
Vol 9, No 1 (2020): Lex Crimen

KETENTUAN KHUSUS TENTANG PENANGKAPAN DALAM TINDAK PIDANA TERORISME

Lomboan, Richardo H. (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 May 2020

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan bagaimana jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Syarat penangkapan dalam dugaan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan syarat penangkapan menurut KUHAP dengan pengecualian yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu berkenaan dengan syarat “bukti permulaan yang cukup” di mana sebagai ketentuan khusus yakni: Alat bukti dalam tindak pidana terorisme sudah lebih luas karena telah mencakup alat bukti dokumen elektronik; Adanya tata cara khusus untuk menentukan sudah adanya bukti permulaan yang cukup berupa penetapan pengadilan; Bukti permulaan yang cukup dapat menggunakan setiap laporan intelijen. 2. Jangka waktu penangkapan dalam tindak pidana terorisme semula paling  lama 7 x 24 jam menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Perppu Nomor 1 Tahun 2002, yang kemudian ditambah menjadi paling lama 14 hari dengan perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari menurut Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.Kata kunci: Ketentuan Khusus, Penangkapan, Tindak Pidana, Terorisme

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...