Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Penerapan Sistem Peradilan Kepada Pejabat TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Proses Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Pejabat TNI yang dengann metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Penerapan peradilan militer terhadap pejabat TNI yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dilakukan penuntutan dan diadili pada peradilan militer atau peradilan umum. 2. Jika perbuatan korupsi oleh pejabat TNI di lakukan Bersama-sama dengan warga sipil maka KPK seharusnya masih berwewenang meski hambatan dimana kewenangannya terbatas. Ini tercantum dalam pasal 42 UU NO 30 tahun 2002 tentang KPKKata kunci: Pejabat TINI; korupsi;
Copyrights © 2020