Tulisan ini merupakan bagian dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti di Kota Mataram. Adapun tujuannya adalah untuk mengkaji pencatatan perkaw inan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi. Proses pengambilan data dilakukan dengan metode observasi dan w awancara. Informan penelitian terdiri dari masyarakat umum yang beragama Islam di kota Mataram, Penghulu di kantor urusan Agama di kota Mataram dan kepala bagian pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Adapun yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah faktor-faktor penyebab tidak tercatatnya perkaw inan di kota Mataram , dan hasil penelitian menunjukkan bahw a, pencatatan perkaw inan merupakan bentuk perlindungan hukum bagi perempuan dan anak dan tidak tercatatnya perkaw inan menimbulkan terabaikannya sebagian hak-hak perempuan dan anak. Adapun terlanggarnya hak perempuan dan anak akibat tidak tercatatnya perkaw inan diantaranya adalah tidak mendapat buku nikah (kutipan akta nikah) sebagai alat bukti legal sahnya perkaw inan, tidak bisa dibuatkan akta kelahiran anak seabagai identitas, kesulitan mengurus paspor, dll.
Copyrights © 2017