Dalam bentangan Sejarah, Posisi Perempuan terangkum dalam frase Sterotipe, Marjinalisasi, Double burden, dan Violence. Kondisi ini selanjutnya menyebabkan perjuangan kesetaraan posisi dalam ranah kehidupan baik publik maupun domestik. Namun kondisi diatas tidak berlaku bagi beberapa komunitas adat, seperti dalam tradisi local masyarakat pedalaman di Desa Pemepek Lombok Tengah. Konsep perlindungan perempuan yang dilestarikan secara turun temurun dalam tradisi masyarakat desa pemepek ini selanjutnya menjadikan penelitian ini menemukan titik urgensinya. Dengan menggunakan teori antropologi budaya, dan beberapa teori dalam Islam kaitannya dengan perempuan sebagai pisau analisa. Penelitian ini menemukan bahwa konsep perlindungan kaum perempuan dalam bentuk sekenem dan sekepat sebagai tempat perempuan banyak melakukan aktivitas sosialnya sebagai salah satu bentuk upaya penjagaan. Bentuk perlindungan di dalam tradisi masyarakat desa Pemepek terdapat dalam 3 (tiga) aspek, yaitu aspek perlindungan moral, perlindungan sosial, dan perlindungan hukum. Kaitannya dengan perlindungan moral, maka dengan adanya sistem budaya masyarakat pedalaman di Desa Pemepek tentang keharusan bagi perempuan nemin di sekenem atau sekepat memberikan kesadaran bagi masyarakat Desa Pemepek tentang pentingnya pendidikan moral bagi anak-anak perempuan yang mereka miliki
Copyrights © 2018