KUHP merupakan produk hukum Belanda yang berdasarkan nilai-nilai individualisme dan liberalisme yang bertolak belakang dengan hukum dan budaya bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dalam Pasal 284 KUHP tentang zina, perbuatan zina tidak dapat dilakukan penuntutan jika tidak adanya aduan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis perlunya perubahan sifattindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia menjadi tindak pidana biasa, dan membuat formulasi tindak pidana perzinaan dalam KUHP Indonesia yang akan datang agar menjadi tindak pidana biasa. Dalam penelitian ini menghasilkan: Pertama, berdasarkan analisis terhadap putusan-putusan pengadilan, gambaran kondisi dan reaksi masyarakat, kasuskasus zina yang tidak diadukan dan alasan pembenar perlunya perubahan sifat tindak pidana zina, maka perlu dilakukan perubahan sifat tindak pidana zina menjadi tindak pidana biasa. Kedua, agar bersifat tindak pidana biasa perlu dilakukan perubahan dengan mereformulasi Pasal 284 KUHP dengan menggunakan Teori Perubahan dan Pembentukan Undang-Undang. Hal tersebut dapat dilakukan selama Pasal tersebut bertentangan dengan Pancasila. Kata Kunci: Perzinaan, Delik Aduan, Delik Biasa, Reformulasi Kebijakan
Copyrights © 2018