Spektrum Hukum
Vol 17, No 1 (2020): SPEKTRUM HUKUM

PEMAHAMAN TENTANG PENGERTIAN PASAL 1321 KUHPERDATA DALAM HUKUM PERJANJIAN

sigit irianto (lecturer)



Article Info

Publish Date
29 Apr 2020

Abstract

ABSTRAKHokum perjanjian sangat membuka diri untuk berkembangnya penafsiran, namun penafsiran tersebut harus dapat diungkapkan secara jelas untuk dapat dipahami oleh orang lain. Secara normal seseorang yang hendak melakukan perjanjian mempunyai kehendak, bahwa perjanjian itu dibuat sesuai dengan kehendaknya, namun seringkali ada factor-faktor yang mempengaruhi kehendaknya tersebut. Pasal 1321 KUHPerdata merupakan salah satu materi hokum perjanjian yang perlu diperjelas pengertiannya. Rumusan masalah: 1).  Apakah maksud dari istilah yang digunakan dalam Pasal 1321 KUHPerdata? 2). Bagaimana Penafsiran dalam Pasal 1321 KHUPerdata?. Pembahasan :1) Istilah cacat kehendak sesuai dengan harus dipahami dalam konteks subyek hokum yang mengadakan perjanjian, 2). Substansi Pasal 1321 KUHPerdata yaitu:Kekhilafan, paksanaan, penipuan dan penyalahgunaan keadaan merupakan factor yang dapat mempengaruhi kehendak seseorang. Kehendak bukanlah cacat tetapi ada factor-faktor yang mempengaruhinya, sehingga kehendaknya menjadi keliru. Kata Kunci: factor kehendak, penafsiran, hokum perjanjian, pemahaman.   ABSTACTThe contract law is very open to developing interpretations, but these interpretations must be clearly expressed in order to be understood by others. Normally someone who wants to make an agreement has a will, that the agreement was made according to his will, but often there are factors that influence his will. Article 1321 of the Civil Code is one of the legal material agreements that need to be clarified. Problem formulation: 1). What does the term used in Article 1321 of the Civil Code mean? 2). What is the interpretation in Article 1321 of the Civil Registry? Discussion: 1) The term deformed will according to must be understood in the context of the subject of the law that entered into the agreement, 2). The substance of Article 1321 of the Civil Code, namely: Errors, practices, fraud, and abuse of circumstances is a factor that can affect one's will. The will is not flawed but there are factors that influence it, so the will becomes wrong. Keywords: will factor, interpretations, contract law, understanding.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

SH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal SPEKTRUM HUKUM, merupakan jurnal peer review yang di terbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Untag semarang, SPEKTRUM HUKUM diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan April, dan Oktober. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini berkaitan dengan berbagai topik di bidang ...