Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2020

KEBIJAKAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA MELALUI PEATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYERTAAN DAN PENATAUSAHAAN MODAL NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA TANPA MEKANISME ANGGARAN PENDAPATAN DAN

Risma Kharismayanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2020

Abstract

Risma Kharismayanti, Tunggul Anshari, Agus YuliantoFakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malangemail : rismakharismayanti@gmail.comABSTRAK: Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh Kebijakan Kementerian BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas mengenai pembentukan induk usaha ( holding ) BUMN sebagai instrument aset kekayaan dari keuangan negara, pertanggungjawaban Pemerintah atas diskursus Konsep Holding  tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan konsekuensi disfungsi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ambivalen dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Penulisan hukum ini bersifat normatif dengan implementasi atau implikasi pemberlakuan ketentuan hukum normatif dalam dampak peristiwa hukum yang secara nyata terjadi pada kekayaan/keuangan negara yang kemudian dikaji dengan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan data yang didapat dari hasil Penulis an, dapat ditarik kesimpulan, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 mengenai pembentukan induk usaha ( holding ) BUMN mengalami antinomi dan paradoks dalam kerangka penyusunan antara pasal/ketentuannya merupakan bagian dari APBN. Pembentukan holding BUMN menimbulkan resiko pencucian aset kekayaan/keuangan negara pada BUMN, secara konfrontasi tidak sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dalam pengelolaan BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013 bahwa kekayaan/keuangan BUMN merupakan keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, secara absah Dewan Perwakilan Rakyat Repbulik Indonesia dapat melakukan pengawasan terhadap BUMN dan harus melalui mekanisme APBN.Kata Kunci: Holding BUMN, Keuangan Negara, Kekayaan Negara, Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Abstract: This research was conducted based on the observation of policy set by the Ministry of State - Owned Enterprises (BUMN) through Government Regulation Number 72 of 2016 concerning Procedures of State’s Capital Participation and Administrationand Limited Liability Company. In terms of establishment of holding of BUMN as an instrument of assets from state’s finance, liability held by the government over the discourse of concept of Holding without any state budget mechanism can sparks a consequence where the auth ority of Indonesian House of Representatives could dysfunction, and this authority is ambivalent to law Number 17 of 2003 concerning State’s Finance and Law Number 19 of 2003 concerning State - Owned Enterprises. This legal research is categorised as a normative study with the implementation or implication of effectuation of pro visions of normative law in legal implication that takes place in property / assets of the state. This data was further studied according to qualitative analysis followed by descriptive method.  The research result reveals that Government Regulation Number 72 of 2016 concerning establishment of holding of BUMN is facing antimony and paradox in the structure off or mulation between article and provision aspart of State Budget. The establis hment of the holding may lead to asset laundering or money laundering in BUMN. This certainly contravenes the mandate in Article 33 of 1945 Indonesian Constitution and Law Number 19 of 2003 concerning State - Owned Enterprises regarding the management of BUMN. Supreme Court Decision Number 48/PUU - XI/2013 and Decision Number 62/PUU - XI/2013 imply that asset s/finance of BUMN are categorised as state’s finance as regulated in Law Number 17 of 2003 concerning State’s Finance and Article 23 of 1945 Indonesian Const itution. The House of Representatives can legally perform supervision for BUMN and this supervision must be under the State Budget Mechanism.Keywords : Holding BUMN, state’s finance, state’s property, State Budget mechanism

Copyrights © 2020