Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2020

ANALISIS YURIDIS TERKAIT SANKSI DENDA ADMINISTRATIF DALAM PUTUSAN KPPU TERHADAP PERSEKONGKOLAN TENDER

Syafira Nadia Putri Gasela (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2020

Abstract

Syafira Nadia Putri Gasela, M.Zairul Alam, Ranitya Ganindha. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No.169 Malang Email : Syafiranadiaputrig@gmail.com   ABSTRAK Penjatuhan sanksi denda administratif yang diatur didalam Pasal 47 ayat 2 Huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan suatu langkah yang digunakan dalam melakukan penegakan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh KPPU terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang tersebut, salah satunya terhadap pelaku persekongkolan Tender. Namun KPPU dalam memberikan putusan ditemukan putusan KPPU yang tidak sesuai dengan batas serendah-rendahnya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang - undang Nomor 5 Tahun 1999. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui indikator besaran besaran sanksi administratif dalam putusan KPPU terhadap pelaku persekongkolan tender serta untuk mengetahui kesesuain putusan KPPU dalam menjatuhkan denda administratif berdasarkan Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan komparatif. Serta menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis. Sehingga hasil penelitian dari penelitian ini menunjukan bahwa KPPU dalam menjatuhkan putusannya sudah mempertimbangkan dan memperhatikan segala ketentuan indikator-indikator yang ada didalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2009 sebagai pedoman tindakan administratif, namun sebaliknya terkait dengan ketentuan-ketentuan yang ada didalam Pasal 47 ayat (2) huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi mengakomodir seluruh putusan KPPU terutama terkait dengan adanya sanksi nominal besaran batas serendah-rendahnya sehingga hal ini secara tidak langsung menghilangkan batas nominal denda administratif yang terdapat dalam Pasal 47 ayat (2) Huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Sanksi denda Administratif, Persaingan Usaha.   ABSTRACT Imposing fine as administrative sanction as regulated in Article 47 paragraph 2 Letter g of Law Number 5/1999 is one of measures taken to enforce law addressed to business competition performed by Business Competition Supervisory Commission (hereinafter KPPU) for business people violating the provisions of the law, not to mention for those involved in tender conspiracy. However, the decision issued by the KPPU was once found irrelevant to the lowest limit as provided in Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5 of 1999. This research is aimed to find out the indicators regarding the proportion of administrative sanction in the decision of KPPU addressed to those involved in tender conspiracy and to find out the relevance of the decision of KPPU in terms of imposing the fine as administrative sanction according to Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5/1999. The research method refers to normative juridical approach, with statute, case, and comparative approaches supported by grammatical and systematic interpretation. The research result indicates that the KPPU through its decision has referred to and considered all the provisions of indicators stipulated in the Regulation of KPPU Number 4/2009 as the guidelines of administrative actions. However, the provisions of Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5 of 1999 no longer accommodates all the decision of KPPU, especially related to the lowest limit of fine imposed. Thus, this issue eliminates the nominal limit of the fine imposed as administrative sanction as in Article 47 paragraph (2) letter g of Law Number 5/1999. Keywords: tender conspiracy, fine as administrative sanction, business competition.

Copyrights © 2020