Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2020

ANALISIS YURIDIS PASAL 5 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2017 TERKAIT PEREKAMAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL BAGI PEMILIK MEREK YANG TIDAK BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Tiara Krisma Violita (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Jun 2020

Abstract

Tiara Krisma Violita, Afifah Kusumadara, Moch. Zairul Alam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: krismaviolita@gmail.com ABSTRAK Perekaman HKI merupakan sistem yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan hak kekayaan intelektual pada kegiatan ekspor dan impor barang guna mencegah pemasukan dan pengeluaran barang tiruan sekaligus untuk melindungi produk asli. Namun menurut Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017, pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia tidak dapat melakukan Perekaman HKI sebagaimana pemilik merek yang berkedudukan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan melakukan analisis yuridis Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 terkait Perekaman HKI bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia dan melakukan rekonstruksi pengaturan hukum terkait Perekaman HKI bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis dan penafsiran komparatif. Berdasarkan hasil pembahasan pada penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 terkait Perekaman HKI tidak sejalan dengan prinsip national treatment yang justru menimbulkan diskriminasi dikarenakan belum memberikan kesempatan pada pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia untuk mendapatkan perlakuan serupa sebagaimana pemilik merek yang berkedudukan di Indonesia dalam hal melakukan Perekaman HKI di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sehingga rekonstruksi yang dapat penulis ajukan adalah dengan melakukan perubahan pada ketentuan Pasal 5 Ayat (3) PP No. 20 Tahun 2017 yakni dengan menambahkan klausula yang memberikan kesempatan bagi pemilik merek yang tidak berkedudukan di Indonesia untuk dapat melakukan Perekaman HKI. Kata Kunci: Merek, Perekaman HKI, Bea Cukai, Tidak Berkedudukan di Indonesia   ABSTRACT Intellectual Property Rights recordation is a system utilised by Directorate General of Customs and Excise to supervise intellectual property rights involved in exports and imports of goods aimed to anticipate any bogus goods transfer and to protect genuine products. However according to Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017, trademark holders not residing in Indonesia have difficulty performing intellectual property rights recordation, but it does not present any obstacles for those residing in Indonesia. This research is aimed to find out and perform juridical analysis of Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017 concerning Intellectual Property Rights Recordation for trademark holders not residing in Indonesia and to reconstruct rules of law regarding the recordation for those residing outside Indonesia. This research employed normative juridical method with statute and comparative approaches. The research data involved primary, secondary, and tertiary materials, further analysed by means of grammatical, systematic, and comparative interpretation. The research concludes that Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017 is not in line with the national treatment principle, and, on the contrary, it sparks discrimination since the trademark holders residing outside Indonesia are not equally treated as those residing in Indonesia in terms of the recordation by Directorate General of Customs and Excise. Therefore, the reconstruction proposed might involve amendment that should be made in the provision of Article 5 Paragraph (3) of Government Regulation Number 20/2017, where a clause concerning a chance to perform the recordation that should be given to those trademark holders not residing in Indonesia should be added. Keywords: trademark, intellectual property rights recordation, customs and excise, not residing in Indonesia

Copyrights © 2020