Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020

PENGAWASAN TERHADAP PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL EMPIRIS SESUAI DENGAN AMANAT PASAL 40 AYAT (3) PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 61 TAHUN 2016 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Studi Di Dinas Kesehatan Kota Malang)

Jenny Theresia Tjahyawinata (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Jenny Theresia Tjahyawinata, Agus Yulianto, Amelia Ayu Permata Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang Fakultas Hukum,Universitas Brawijaya Email : jennytheresiatjahyawinata@gmail.com   ABSTRACT Permasalahan terkait dengan Pengawasan Terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang dimana Dinas Kesehatan mengawasi beberapa hal seperti penyehat tradisional, sarana prasarana, tindakan yang dilakukan terhadap klien dan ramuan, alat dan teknologi yang digunakan oleh penyehat tradisional di Kota Malang. Tema ini diangkat dikarenakan dikeluarnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 Pasal 40 ayat (3) Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris mengenai pengawasan-pengawasan menyeluruh bagi Penyehat Tradisional dengan wilayah studi di Dinas Kesehatan yang mengatur secara rinci tаtа аturаn terkаit  Penyehаt Trаdisionаl yаng ingin menjаlаnkаn usаhаnyа   dimаnа Peraturan tersebut mengаtur mаcаm-mаcаm bentuk pelаyаnаn kesehаtаn trаdisionаl empiris serta Pengelolааn Penyehаt Trаdisionаl secаrа khusus. Permasalahan pengawasan peraturan ini adalah kurangnya pengetahuan penyehat tradisional dan kurangnya sosialisasi akan pentingnya memenuhi segala persyaratan yang ada, penerapan inipun kurang berjalan optimall secara tujuan dimana masih ditemukan hambatan-hambatan yang menjadi batu sandungan baik hambatan eksternal maupun internal. Oleh karena itu, Dinas kesehatan Kota Malang harus mencari upaya - upaya dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut baik upaya eksternal maupun internal agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Kata Kunci : Pengawasan, Pelayanan, Dinas Kesehatan   Abstract The supervision performed over health empirical traditional health services requires health agency to supervise several practices involving traditional therapists, infrastructure, medical procedures given to patients, healing potion, and the technology used by traditional therapists in Malang. This research topic was picked following the issuance of Health Minister Regulation Number 61 of 2016 Article 40 paragraph (3) concerning Empirical Traditional Health Services regarding thorough supervision for traditional therapists within the area of health agency responsible for detailed regulation concerning traditional therapists wishing to run their practices. This regulation governs types of empirical traditional health services and specific management of traditional therapists. However, lack of knowledge among the therapists and introduction to the societies concerning the essence of all the requirements still become hampering factors. The measure is not implemented optimally based on the objective, leading to both internal and external factors. Therefore, it is necessary that the Health Agency of Malang set measures to tackle the issues coming from both internal and external factors to avoid any other potential issues in the future.   Keywords: supervision, services, health services 

Copyrights © 2020