Yordhan Ghalis Dewangga, M. Zairul Alam, Diah Pawestri Maharani Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT Haryono No. 169 Malang E-mail : yordhanghalis98@gmail.com  Abstract Waqf of copyright is a transitional economic right owned by the creators to the management of the Waqf and is validated under article 16 paragraph (2) Letter C of Law number 28 year 2014 on copyright and is defined by the provisions of Law No. 41 year 2004 concerning Waqf. This research uses the normative juridical method by reviewing and analyzing the problems that the author adopted. This research aims to know, identify and analyze the transfer of Waqf copyrights in Indonesia which is governed in Law No. 28 of 2014 on copyright and Law No. 41 year 2004 concerning Waqf and do comparison law on the transfer of Waqf of copyright in the state of Indonesia with Malaysia. The method of approach used is approach to legislation and comparative approach. For legal materials used in the form of legislation, books, journals and trusted sites on the Internet. Based on the study, there was a discrepancy in the arrangement of the Law No. 28 of 2014 on copyright by law number 41 year 2004 concerning Waqf regarding the transfer of copyright as a Waqf object. In addition, it is obtained that the copyright representative system in Indonesia differs from the Copyright representative system in Malaysia. Keywords: Copyright, Economic Rights, Waqf. Abstrak Wakaf hak cipta adalah peralihan hak ekonomi yang dimiliki oleh pencipta kepada pengelola wakaf dan disahkan berdasarkan Pasal 16 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperjelas dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu dengan mengkaji dan menganalisis permasalahan yang penulis angkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis peralihan wakaf hak cipta di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf serta melakukan perbandingan hukum mengenai peralihan wakaf hak cipta di Negara Indonesia dengan negara Malaysia. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Untuk bahan hukum yang digunakan berupa bahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal dan situs terpercaya di internet. Berdasarkan penelitian ini diperoleh adanya ketidaksesuaian pengaturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf mengenai peralihan hak cipta sebagai objek wakaf. Selain itu diperoleh bahwa sistem perwakafan hak cipta di Indonesia berbeda dengan sistem perwakafan hak cipta di Malaysia. Kata Kunci: Hak Cipta, Hak Ekonomi, Wakaf.
Copyrights © 2020