Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2020

IMPLIKASI YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 64/PUU-X/2012 MENGENAI PENGECUALIAN RAHASIA BANK TERHADAP HARTA BERSAMA BAGI DEPOSAN YANG MENINGGAL DUNIA SETELAH PERCERAIAN

Satya Aditama (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2020

Abstract

Satya Aditama, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Email : satyazenegger@gmail.com Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengecualian rahasia bank terkait dengan harta bersama apabila deposan meninggal dunia setelah perceraian. Peraturan yang ada mengenai rahasia bank maupun harta Bersama belum ada yang mengatur atau masih kabur dalam penjelasan isi dari pasal-pasalnya. Sehingga hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis penelitian skripsi mengenai hal ini, untuk setidaknya memberikan pemahaman serta sedikit memperjelas apa yang dimaksudkan dalam pasal-pasal peraturan yang terkait. Adapun jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum yang ada dengan menggunakan objek kajian pustaka dari beberapa sumber hukum yang tersedia. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa apabila seseorang yang memiliki harta bersama di suatu rekening pihak lain (suami atau istri)  bisa mendapatkan pengecualian  rahasia bank, dan dapat mengaksesnya tanpa harus meminta ijin pihak deposan dalam hal untuk penyelesaian perkara perdata terkait dengan perceraian.   Kata kunci : Rahasia Bank, Harta Bersama, Deposan Meninggal Dunia Setelah perceraian

Copyrights © 2020