Rendahnya disiplin pegawai terlihat dari tingkat pelanggaran terhadap disiplin PNS yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam praktek, dijumpai ketidak seragaman penerapan hukuman atas pelanggaran kewajiban atau larangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN, untuk mengetahui apakah keputusan hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada PNS, baik secara formil maupun materiil, sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan untuk mengetahui upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan seorang PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Kesimpulan penelitian ini yaitu, 1. Proses pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 2.Pemberian sanksi administrasi disiplin Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Negara sering mendapat kendala seperti panjangnya proses yang harus ditempuh dalam pemberian sanksi. Penegakan disiplin juga harus terbentur oleh pihak lain yang berperkara seperti Penggugat dan Tergugat. 3. Pemberian sanksi administrasi terhadap kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BKN telah memenuhi persyaratan, baik secara formil maupun materiil.
Copyrights © 2018