E-Journal Widya Yustisia
Vol. 1 No. 2 (2018)

DINAMIKA MENGADILI SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN KEPALA DAERAH: Putusan MK Nomor: 26/PHP.BUP-XVI/2018

Samsudin, - (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jun 2020

Abstract

Pilkada serentak pertama kali diselenggarakan Tahun 2015 memberikan banyak pembelajaran dalam negara demokrasi, yaitu setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan efektif dalam memberikan suara dan seluruh suara harus dihitung secara bersama. UU Pemilu tidak menegaskan atau mengatur dengan jelas bagaimana dan melalui lembaga apa pihak-pihak yang dirugikan oleh keputusan KPU dapat menyelesaikan keberatannya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ambang batas perselisihan perolehan suara Pemilihan kepala daerah calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tabalong Tahun 2018 dan mengetahui lembaga peradilan khusus yang ideal untuk memeriksa mengadili dan memutus sengketa Pemilihan kepala daerah. Metode Penelitian menggunakan yuridis normatif yaitu fokus untuk mengkaji penerapan norma-norma dalam hukum positif. Kesimpulannya penetapan ambang batas sesuai dengan ketentuan; Pertama, Ketentuan ambang batas pengajuan permohonan ke MK adalah sebesar 2% dari seluruh suara sah. Lembaga peradilan khusus yang ideal untuk menyelesaikan sengketa perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Copyrights © 2018