Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana dukungan kolektif civil society (masyarakat sipil) dalam pengarusutamaan gerakan anti korupsi di Indonesia. Tulisan ini menggunakan perspektif society dalam mendorong kebijakan pemberantasan korupsi. Selama ini masalah korupsi bukan saja masalah kurang tegaknya aturan hukum, melainkan juga masalah moralitas warga negara (citizens) yang harus mendapatkan pendidikan karakter sejak dini melalui berbagai upaya strategis. Gerakan anti korupsi berbasis kolektif society salah satunya telah dilakukan oleh Muhammadiyah melalui Madrasah Anti Korupsi (MAK) yang diiniasiasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan membawa beberapa agenda program yaitu pendidikan anti korupsi, advokasi anti korupsi dan pengawasan anti korupsi. Namun, ketiganya belum berjalan secara maksimal sehingga dibutuhkan akselerasi gerakan anti korupsi dengan program Serikat Gerakan Anti Korupsi (SE-GANKIN) yang memilik 3 langkah teknis yaitu kolaborasi dengan kelompok sosial, membuat situs website kanal bersama, dan membuat media berbasis aplikasi online.
Copyrights © 2020