Persetujuan tindakan medis ( inform consent ) dalam pelayanan kesehatan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh dokter terhadap pasien ditinjau dari aspek hukumnya. Penerapan teknik operasi bedah jantung yang saat ini semakin berkembang memerlukan suatu pernjanjian terapeutik antara dokter dan pasien dikarenakan tingginya resiko operasi jantung tersebut. Untuk itu perlu diperhatikan dalam implementasinya persetujuan tindakan medis itu. Jadi untuk diperhatikan pula hambatan dan solusi mengatasi dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga terdapat adanya perlindungan hukum baik bagi dokter maupun pasien.
Copyrights © 2019