Reformasi perpajakan dan pembenahan dibidang perpajakan terus dilakukan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dalam memenuhi operasional negara, berbagai kebjiakan dan aturan tambahan dikeluarakn oleh dirjen pajak termasuk peraturan pemerintah yang melengkapi keberadaan undang-undang perpajakan. Dalam meningkatkan penerimaan pajak perlu dilakukan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban kepada negara maka seberapakah kepatuhan wajib pajak di KPP Kota Bukittinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannnya. Untuk menjawab permasalah tersebut maka penelitian dilakukan dengan menyebarkan kuisioner dan data diolah dengan pengujian instrumen, uji asumsi klasik uji hipotesa dengan hasil, pengaruh pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha di wilayah KPP Pratama Bukittinggi adalah positif sebesar 0,461. Koefisien regresi bernilai positif artinya terjadi hubungan positif antara pengetahuan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha, pengaruh sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak badan usaha di wilayah KPP Pratama Bukittinggi adalah positif sebesar 0,295 uji secara simultan dilihat pengetahuan pajak dan sanksi pajak secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen kepatuhan wajib pajak badan usaha. sebesar 11,933 lebih besar dari nilai tabel F.
Copyrights © 2016