Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari hasilpajak, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. Dari keempat komponen PAD ternyata komponen retribusi daerah memberikan kontribusi yang terbesar terhadap PAD Kota Bukittinggi. Retribusi pasar merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang potensial dan cukup besar tingkat kontribusinya terhadap retribusi daerah Kota Bukittinggi. Penelitian dilaksanakan di Kota Bukittinggi dengan tujuan adalah untuk memperoleh gambaran tentang upaya peningkatan retribusi pasar, untuk mengetahui faktor penghambat dan faktor pendorong yang mempengaruhi penerimaan retribusi pasar. Metode penelitian yangdigunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan induktif. Data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dan observasi terhadap aparat Dinas Pengelolaan Pasar Kota Bukittinggi, Dari hasil analisis dapat disimpulkan bahwa upaya peningkatan retribusi pasar dilakukansecara intensifikasi dan ekstensifikasi. Diantara upaya intensifikasi itu adalah: penyesuaikan/memperbaiki aspek kelembagaan/organisasi Dinas Pengelolaan Pasar, memperbaiki/menyesuaikan aspek ketatalaksanaan, peningkatan pengawasan dan pengendalian, peningkatan SDM pengelola/pegawai, meningkatkan kegiatan penyuluhan. Cara ekstensifikasi dilakukan dengan menambah atau memperluas jumlah toko, kios, los dan lapangan harian untuk berjualan. Peningkatan retribusi pasar dipengaruhi oleh faktor penghambat dan faktor pendorong. Diantara faktor penghambat adalah belum ada standarisasi pelayanan, kurang potensial aparatur, dampak krisis nasional, sistem politik dan keamanan. Sedangkan faktor pendorong adalah : letak yang strategic, SDM yang cukup, adanya potensi pasar yang belum tergali, komunikasi dan koordinasi yang baik antara pimpinan/unit kerja, sarana prasarana dan fasilitas pendukung yang baik, peraturan perundang-undangan yang akurat, kondisi kondusif dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat pengguna pasar, maka pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat bekerjasama serta menjalin kemitraan dengan masyarakat sebagai Stakeholder
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014