AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 21 No 2: November 2018

PENGATURAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Akub, M Syukri (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 May 2020

Abstract

Cyber crime is a crime by using computers and internet access that knows no national borders. Losses that can arise from cyber crime also surpass the harm caused by conventional crime. Cyber crime prevention encountered many difficulties, one of them in the legal arrangement because the form of cyber crime always experience the development along with the progress of information technology. AbstrakKejahatan dunia maya adalah kejahatan dengan menggunakan komputer dan akses internet yang tidak mengenal batas negara. Kerugian yang dapat timbul dari kejahatan dunia maya juga melampaui kerugian yang disebabkan oleh kejahatan konvensional. Pencegahan kejahatan dunia maya menemui banyak kesulitan, salah satunya dalam pengaturan hukum karena bentuk kejahatan dunia maya selalu mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ishlah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali setahun Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia sejak Tahun 1998, dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris dan normatif, terutama ...