Land acquisition for the interest is done by way of deliberation in order to obtain agreement especially related to compensation issue. Although the empiric often occurs disagreement, which resulted in the clash between the holder of the land with the land holder land. The values of justice in the implementation of land procurement for the public interest have not been fully able to realize just law protection, so that the formation of Law No. 2 of 2012 on the procurement of land for public interest, can not be used as a means to achieve prosperity for all Indonesian people. AbstrakPengadaan tanah untuk kepentingan tersebut dilakukan dengan musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan terutama terkait dengan masalah kompensasi. Meskipun secara empiris sering terjadi perselisihan, yang mengakibatkan terjadinya bentrokan antara pemegang tanah dengan pemilik tanah. Nilai-nilai keadilan dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan publik belum sepenuhnya mampu mewujudkan perlindungan hukum yang adil, sehingga pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tidak bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Kata kunci: Keadilan; Pengadaan Tanah; Pembangunan Nasional;
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018