AL-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol 22 No 1: Mei 2019

NILAI PEMBUKTIAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH

Maryam Patajai, Sitti (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 May 2019

Abstract

Every plot of land controlled and/or owned wherever possible is secured from the possibility of a dispute with another person, by being registered with the competent authority to obtain protection and guarantee of legal certainty. Land rights certificates have perfect verification value, therefore they can serve as powerful evidence. The certificate of title to land as an authentic deed has the power of proof of birth of formal proof, because all the explanations contained therein are viewed as information from the issuing official and its issuance in accordance with the applicable law provisions so it is very difficult to be canceled or declared invalid. AbstrakSetiap sebidang tanah yang dikendalikan dan / atau dimiliki sedapat mungkin dijamin dari kemungkinan perselisihan dengan orang lain, dengan didaftarkan pada otoritas yang kompeten untuk mendapatkan perlindungan dan jaminan kepastian hukum. Sertifikat hak tanah memiliki nilai verifikasi sempurna, oleh karena itu mereka dapat berfungsi sebagai bukti kuat. Sertifikat hak milik atas tanah sebagai akta otentik memiliki kekuatan bukti kelahiran bukti formal, karena semua penjelasan yang terkandung di dalamnya dipandang sebagai informasi dari pejabat penerbit dan penerbitannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga sangat sulit dibatalkan atau dinyatakan tidak valid.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

ishlah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum adalah jurnal peer review yang diterbitkan dua kali setahun Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia sejak Tahun 1998, dimaksudkan untuk menjadi jurnal untuk penerbitan hasil penelitian tentang hukum baik studi empiris dan normatif, terutama ...