The application of diversion as a form of settlement of child crime through restorative justice approach done in Makassar is less effective, as a result of various factors that influence both externally and internally namely: lack of investigators, prosecutors and judges who are certified specifically to solve the problem of crime by the Children, lack of understanding about diversity, less effective law enforcement, limited economic conditions for the children's family, and poor social environment. AbstrakPenerapan pengalihan sebagai bentuk penyelesaian kejahatan anak melalui pendekatan keadilan restoratif yang dilakukan di Makassar kurang efektif, sebagai akibat dari berbagai faktor yang mempengaruhi baik secara eksternal maupun internal yaitu: kurangnya penyidik, jaksa dan hakim yang disertifikasi khusus untuk menyelesaikannya. masalah kejahatan oleh Anak-anak, kurangnya pemahaman tentang keragaman, penegakan hukum yang kurang efektif, kondisi ekonomi yang terbatas untuk keluarga anak-anak, dan lingkungan sosial yang buruk.
Copyrights © 2019