Artikel ini mengkaji seputar kontroversi kesaksian dan kepemimpinan perempuan antara makna normatif dan substantif dengan pendekatan hukum Islam. Hadis tentang kesaksian perempuan setengah dari kesaksian laki-laki dari segi matan harus dipahami secara kontekstual melalui pendekatan sosio-historis. Dalam perspektif hermeniotik, ayat tentang kesaksian harus dilihat sebagai respon terhadap fakta sejarah pada saat ayat itu turun. Ketika fakta sejarah telah berubah, memungkinkan untuk dilakukan reinterpretasi ayat dan hadis. Hadis tentang kepemimpinan perempuan dalam politik dari segi sanad sahih akan tetapi pemahaman harus didekati secara sosio historis karena matannya tidak selalu faktual. Hadis ini disampaikan sebagai respon terhadap berita pengangkatan putri Kisra, seorang perempuan yang secara sosial tidak mendapatkan legitimasi dari masyarakat sehingga dapat dikatakan hadis ini hanya berlaku lokal dan temporal, tidak bersifat universal. Kepemimpinan dalam politik dapat diemban oleh siapa saja, laki-laki dan perempuan, sepanjang ia manpu dan mendapatkan legitimasi dari masyarakat.
Copyrights © 2019