Perkara ini menguji objek Keputusan Tata Usaha Negara berupa Izin Lingkungan yang diberikan oleh BPMPT Provinsi Jawa Barat kepada PT Cirebon Energi Persada untuk konstruksi dan operasi PLTU-B 1 x 1.000 MW (“Objek TUNâ€). Lebih dari 90 hari setelah penerbitan Objek TUN, 6 (enam) orang warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi pembangunan PLTU-B Cirebon 1 x 1.000 MW dan merasa dirugikan atas penerbitan Izin Lingkungan ini (selanjutnya disebut “Dusmad, dkkâ€) mengajukan gugatan tata usaha negara ke PTUN Bandung.
Copyrights © 2017