Kehadiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkanmampu memaksa seluruh pihak terkait untuk konsisten memberikan peran yanglebih besar kepada Pemerintah Desa didalam penyelenggaraan PemerintahanDesa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, danPemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asalusul, dan adat istiadat Desa. Termasuk dalam memberikan peran yang maksimalkepada BUMDesa dalam mengembangkan kegiatan ekonomi perdesaan.Hasil peneiltian menunjukkan bahwa, sejak berdirinya ( 4 tahun), keberadaanBUMDesa Limau Manis secara umum telah mampu berperan cukup baik dalammengumpulkan dana sebagai modal untuk disalurkan kepada masyarakat bawahyang memerlukan sebagai modal usaha, agar bisa meningkatkan taraf hidup dankesejahteraan hidupnya. Begitupula peran BUMDesa Limau Manissebagaipenyedia layanan terhadap masyarakat desa utamanya mengenai bidang usaha,untuk mencapai tingkat kesejahteraan sebagian masyarakat telah tercapai cukupbaik.
Copyrights © 2016