Globalisasi TeknologiĀ Informasi dan Komunikasi (TIK) membawa arus imigrasi Indonesia keseluruh dunia dengan ruang lingkup keberadaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan diaspora Indonesia yang berada di Luar Negeri. Tulisan menjelaskan bagaimana pola hubungan kebijakan perlindungan dan tata kelola dalam melakukan peran digital diplomasi. Pada tahapan ini, digitalisasi teknologi telah dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) dibawah naungan Kementrian Luar Negeri Indonesia. Maka argumentasi penulisan menggunakan teori Bjola kedalam beberapa analisis kebijakan dan sistem standar layanan dan perlindungan warga negara Indnesia (WNI) yaitu; digitalisasi dokumen dan data, pembangunan infrastruktur perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), peningkatan kapasitas sumberdaya dan agenda setting.
Copyrights © 2020