Tulisan ini membahas peranan Hakim Agung sebagai pembaru hokum untuk mewujudkan pengadilan yang bersih. Pembahasannya menggunakan teori Roscoe Pound dan Mochtar Kusumaatmadja, yaitu fungsi hokum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Hakim Agung untuk mewujudkan pengadilan yang besih adalah : perekrutan calon hakim haris bersih dan berkualitas, perlunya peningkatan kualitas dan kecendekiawanan hakim, putusan hakim harus mengutamakan pada kemanfaatan dan rasa keadilan, penguatan pengawasan, dan pembenahan manajemen peradilan. Kata kunci : Hakim Agung, Pembaruan Hukum, Pengadilan yang BersihÂ
Copyrights © 2011