Sebenarnya perdagangan manusia bukanlah hal baru karena sejak zaman Nabi Yusuf masalah ini telah dikenal, namun baru beberapa tahun belakangan, masalah ini muncul ke permukaan dan menjadi masalah transnasional. Akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik di tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar HAM. Korbannya yang akhir-akhir ini muncul menjadi suatu masalah yang banyak diperdebatkan baik di tingkat regional maupun global dan dikatakan sebagai bentuk perbudakan masa kini serta melanggar HAM. Paling rentan yang menjadi korban adalah perempuan dan anak, oleh karena itu perlunya perlindungan hokum yang jelas bagi mereka yang menjadi korban.Kata kunci : HAM, Trafficking, Perempuan dan Anak
Copyrights © 2011