Dalam budgeting process, perubahan anggaran (rebudgeting) merupakan hal yang lazim terjadi dan merupakan faktor penting di pemerintahan daerah (Forrester & Mullins, 1992). Sebagai kelanjutan dari proses anggaran, rebudgeting harus menjadi sarana dimana pemerintah dapat memenuhi tujuan yang bervariasi dan bahkan bertentangan dengan penganggaran, termasuk kontinuitas dan kontrol, perubahan dan akuntabilitas, dan fleksibilitas serta prediktabilitas (Wildavsky, 1988). Rebudgeting merupakan komponen integral dari keseluruhan proses anggaran, yang diambil dari anggaran asli dengan tujuan untuk melakukan perbaikan untuk meningkatkan anggaran asli (Rubin, 1990). Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan
Copyrights © 2015