Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriktif dengan wawancara langsung dengan para narasumber di Desa Jalajja dan Desa Mabonta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Akuntabilitas pengelolaan dana desa dari segi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah menerapkan prinsip transparansi Dan akuntabilitas, hal ini dapat dilihat dari hasil wawancara dimana pemerintah desa dalam setiap kegiatan mengikutsertakan masyarakat sepeti dalam forum Musrembang dan membuat papan informasi mengenai kegiatan, sumber dana dan jumlah dana yang digunakan.selain itu dalam pertanggungjawaban baik secara teknis maupun administrasi sudah baik meskipun masih bersifat manual,serta harus tetap mendapat arahan atau bimbingan dari pemerintah kecamatan itu sendiri.Kata Kunci: Dana desa, perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban
Copyrights © 2018