“Pernikahan merupakan ikatan lahir batin seorang permpuan dengan laki-laki dengan maksud membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam pernikahan terdapat suatu hak dan kewajiban antara suami-istri yang harus saling dipenuhi. Apabila diantara suami-istri ada yang menyalahi kewajibannya, sehingga ada yang merasa tidak dihargai/diperhatikan dalam islam disebut Nusyuz. Pada dasarnya konsep nusyuz ini diambil dari QS. An-Nisa:34 dan 38. Dari pengertian nusyuz al-Qur’an tersebut kemudian ditarik dan dikembangkan bagaimana tinjauan hadits terhadap konsep nusyuz ini. Hadits yang ditemukan lebih cenderung menunjukan nusyuz seorang istri, yaitu ketika suaminya mengajak wathi’, istri enggan/menolaknya, sehingga timbul kekesalan pada diri suami ”
Copyrights © 2020