Penelitian ini berlatar belakang bahwa bank syariah tidak hanya menerapkan jaminan kebendaan dalam akad utang-piutang, melainkan juga pada akad kerja sama yang di dalam konsep fiqih klasik tidak ada ketentuan tersebut. Hal itu dilakukan dengan alasan secara operasional adalah sikap kehati-hatian dalam penyaluran dana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan eksistensi jaminan kebendaan secara yuridis baik dalam legal formal hukum nasional maupun pembahasan fiqih muamalah agar dapat dilihat esensi dan korelasi diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan maslahat. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum antara jaminan kebendaan dan pembiayaan adalah pada sifat perjanjian jaminan sebagai perjanjian tambahan yang melengkapi perjanjian utama dan eksistensinya merupakan amanat dari perundang-undangan yang melegitimasinya sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian. Dalam kajian fiqih kontemporer, maka eksistensi jaminan kebendaan tersebut terdapat pembaharuan hukum terutama penerapannya dalam pembiayaan berbasis kerjasama dengan memperhatikan fleksibelitas muamalah ,upaya preventif dan aspek kemaslahatan.
Copyrights © 2020